Saham

AEI Sarankan Penyesuaian Batas Free Float Saham Dilakukan Bertahap di Indonesia

AEI Sarankan Penyesuaian Batas Free Float Saham Dilakukan Bertahap di Indonesia
AEI Sarankan Penyesuaian Batas Free Float Saham Dilakukan Bertahap di Indonesia

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia sekaligus Wakil Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Armand Wahyudi Hartono, menekankan pentingnya peningkatan batas free float dilakukan secara bertahap. Ia menilai strategi ini memungkinkan perusahaan tercatat menyesuaikan langkah dengan kondisi pasar.

“Secara kesiapan, biasanya kalau ketika meningkatkan free float ini, masukan kami sebaiknya dilakukan step by step (setahap demi setahap),” ujar Armand di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026. Langkah bertahap dianggap lebih masuk akal agar perusahaan dapat menyesuaikan strategi dengan perubahan pasar yang dinamis.

Strategi Penjualan dan Penyesuaian Pasar

Menurut Armand, perusahaan dapat mencoba menjual sebagian saham terlebih dahulu untuk mengukur respons pasar. Langkah ini membantu emiten melihat strategi mana yang efektif sebelum melakukan penyesuaian lebih besar.

“Jadi, itu lebih umumlah dipasarkan, coba jualan, coba dulu segini. Nanti lihat, laku atau enggak. Oh, ternyata ada strategi khusus, itu memang harus dilakukan sesuai dengan permintaan pasar,” jelas Armand. Dengan metode ini, risiko penyesuaian besar secara mendadak dapat diminimalkan.

Kolaborasi Perusahaan, OJK, dan SRO

Armand menekankan pentingnya kerja sama antara perusahaan tercatat dengan OJK dan Self-Regulatory Organization dalam proses penyesuaian free float. Kolaborasi ini memastikan penerapan aturan berjalan lancar dan efektif.

“Ya, kalau kami sih, saya rasa ya kalau bersama ini harus bekerja sama tentu dengan Bursa gitu. Kalau misalnya naik dulu, sedikit-sedikit sih enggak apa-apa. Nanti kita menunggu peraturan saja,” ujarnya. Pendekatan kolaboratif juga mempermudah koordinasi ketika regulasi baru mulai diterapkan.

Tantangan Penyesuaian untuk Semua Perusahaan Tercatat

Armand menyoroti bahwa proses penyesuaian batas free float membutuhkan waktu, terutama dengan jumlah perusahaan tercatat yang mencapai 956 emiten. Proses ini memerlukan evaluasi pasar dan kesiapan perusahaan sebelum aturan resmi diberlakukan.

“Menurut saya itu butuh waktu saja. Butuh waktu dan melihat kondisi pasar,” kata Armand. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan aturan tidak bisa dilakukan sekaligus tanpa memperhatikan kesiapan emiten dan kondisi pasar modal secara keseluruhan.

Sosialisasi dan Penyesuaian Aturan Free Float

Pada Rabu, 4 Februari 2026, OJK dan SRO mengadakan pertemuan dengan AEI di Main Hall BEI, Jakarta, untuk mensosialisasikan penyesuaian batas free float saham di pasar modal Indonesia. Penyesuaian ini dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.

Perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan free float akan dikenakan exit policy atau kebijakan keluar. Aturan ini berlaku bagi seluruh emiten, baik yang sudah ada maupun yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index