OJK Izinkan Penggunaan AI di Perbankan, Asal Tetap Bertanggung Jawab dan Patuh Regulasi

Rabu, 30 April 2025 | 13:26:55 WIB
OJK Izinkan Penggunaan AI di Perbankan, Asal Tetap Bertanggung Jawab dan Patuh Regulasi

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan lampu hijau bagi industri perbankan untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Meski demikian, OJK menekankan bahwa penerapan AI harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam acara peluncuran dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia di Jakarta.

“Penggunaan AI memainkan peran penting dalam mempercepat transformasi digital sektor perbankan. Implementasinya tidak hanya terbatas pada interaksi dan kualitas layanan nasabah, tetapi juga meliputi manajemen risiko dan pencegahan penipuan,” ujar Dian Ediana.

OJK menilai bahwa AI dapat memberikan kontribusi besar terhadap efisiensi dan inovasi di sektor keuangan, terutama dalam hal pengembangan produk, penetapan harga, kepatuhan terhadap regulasi, serta pemanfaatan analisis data. Namun, OJK mengingatkan bahwa penggunaan teknologi ini tetap harus diselaraskan dengan tata kelola yang jelas dan transparan.

“Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia menjadi panduan penggunaan AI di industri perbankan, sekaligus untuk memastikan AI digunakan secara bertanggung jawab. Karena penggunaan AI di sektor perbankan akan terus meningkat,” jelas Dian.

Dalam proses penyusunan tata kelola ini, OJK merujuk pada berbagai praktik terbaik internasional, termasuk AI Act dari Uni Eropa dan pedoman dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Selain itu, benchmarking juga dilakukan terhadap negara-negara yang telah lebih dulu mengembangkan regulasi terkait AI, seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, dan Jepang.

Tata kelola ini juga selaras dengan berbagai ketentuan perundang-undangan nasional, termasuk regulasi mengenai Perlindungan Data Pribadi.

Dian menegaskan, meski industri keuangan dituntut untuk beradaptasi cepat terhadap perubahan teknologi, aspek pengelolaan risiko tetap menjadi prioritas utama.

“Sektor perbankan diharapkan mampu merespons perubahan secara cepat namun tetap terkendali. Prinsip pengelolaan risiko yang menyeluruh tetap menjadi perhatian utama dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian,” kata Dian.

Dengan penerapan teknologi canggih seperti AI, OJK berharap perbankan Indonesia bisa meningkatkan daya saing dan memperkuat eksistensinya di era digital.

“Karenanya kami berharap bank-bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis dalam menerapkan AI,” tutupnya.

Dokumen Tata Kelola AI yang dirilis OJK ini akan menjadi acuan penting dalam mengarahkan pemanfaatan teknologi digital di sektor keuangan secara aman, efisien, dan beretika, sejalan dengan transformasi digital nasional yang terus berkembang pesat.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB