JAKARTA – BPJS Kesehatan, sebagai lembaga yang menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, tengah menghadapi perubahan signifikan dalam sistem iurannya. Pada 1 Juli 2025 mendatang, sistem kelas yang selama ini berlaku (Kelas I, II, dan III) akan digantikan oleh sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang ingin mengetahui dampaknya terhadap biaya iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar.
Berdasarkan peraturan baru yang sedang dibahas, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan sistem KRIS, yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Namun, hingga saat ini, besaran iuran untuk KRIS masih dalam tahap pembahasan, dan belum diumumkan secara resmi. Masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini.
Sementara itu, bagi peserta yang masih menggunakan sistem kelas (Kelas I, II, III), besaran iuran BPJS Kesehatan tetap berlaku seperti sebelumnya. Saat ini, iuran untuk setiap kelas adalah sebagai berikut:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga peserta membayar Rp35.000 per bulan.
Namun, bagi mereka yang khawatir dengan kemungkinan terlambat membayar iuran, ada beberapa cara untuk mengecek apakah ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Tunggakan yang tidak dibayar tepat waktu bisa menimbulkan denda, terutama jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam waktu tertentu setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Langkah-langkah Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin memastikan status pembayaran iuran BPJS Kesehatan mereka, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk cek tunggakan melalui aplikasi mobile:
Unduh Aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
Daftar Akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika sudah memiliki akun, login menggunakan akun Anda.
Pada halaman utama aplikasi, klik "Menu Lainnya".
Pilih "Info Iuran" untuk melihat tagihan yang harus dibayar.
Di sini, Anda dapat melihat jumlah tagihan dan denda pelayanan yang mungkin dikenakan jika ada keterlambatan pembayaran.
Sistem KRIS dan Pembayaran Iuran di 2025
Mulai 1 Juli 2025, sistem iuran BPJS Kesehatan akan menerapkan kelas baru, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemerintah akan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang besaran iuran ini pada tahun 2025. Sistem KRIS akan berlaku secara bertahap dengan target penerapan penuh pada 30 Juni 2025.
Selama periode transisi menuju sistem KRIS, iuran tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, serta tidak dikenakan denda telat membayar hingga 1 Juli 2026.
Namun, mulai 1 Juli 2026, denda akan dikenakan bagi peserta yang terlambat membayar lebih dari 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, terutama jika peserta mengakses layanan rawat inap. Hal ini perlu diperhatikan agar peserta tidak terbebani dengan biaya tambahan akibat keterlambatan.
Jenis Peserta dan Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan ketentuan yang ada, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kategori peserta, sebagai berikut:
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Bagi peserta yang iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau perusahaan swasta, di mana iuran dibayar sebagian oleh pemberi kerja dan sebagian oleh peserta.
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Peserta mandiri, seperti pekerja lepas atau wiraswasta.
Iuran Keluarga Tambahan: Bagi keluarga dari peserta PPU, seperti anak, orang tua, atau mertua, dengan ketentuan khusus.
Muttaqien, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), menyatakan bahwa peserta non-PBI yang terlambat membayar iuran dan kemudian mendapatkan layanan rawat inap akan dikenakan denda. "Peserta non-PBI yang menunggak iuran dan mengakses layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, akan dikenakan denda," ujarnya.
Besaran Denda bagi Peserta yang Menunggak
Menurut Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dan mengakses layanan rawat inap akan dikenakan denda yang dihitung berdasarkan biaya paket INA CBGs (Indonesian Case Base Groups) untuk setiap bulan tertunggak.
Denda maksimal adalah 5 persen dari biaya INA CBGs untuk setiap bulan tertunggak, dengan jumlah maksimal denda sebesar Rp 20 juta.
Denda berlaku jika peserta mengakses rawat inap tingkat lanjut dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Peserta yang tidak mengakses layanan rawat inap selama periode tersebut tidak akan dikenakan denda.
Cara Membayar Iuran BPJS Kesehatan dengan Mudah
Untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, tersedia berbagai metode pembayaran yang dapat dilakukan melalui aplikasi perbankan atau platform digital. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan antara lain:
BRImo: Melalui aplikasi BRImo, pengguna dapat memilih menu "BPJS" dan mengikuti langkah-langkah pembayaran.
BCA Mobile: Pengguna dapat memilih opsi BPJS dan memasukkan kode pembayaran untuk melunasi iuran.
BNI Mobile Banking: Dengan memilih BPJS Kesehatan, peserta dapat memasukkan nomor pembayaran dan melakukan transaksi dengan mudah.
Selain itu, platform seperti Tokopedia, Shopee, LinkAja, dan DANA juga menyediakan fasilitas pembayaran tagihan BPJS Kesehatan.
Dengan berbagai kemudahan pembayaran ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih disiplin dalam membayar iuran, menghindari denda, serta memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang dibutuhkan.
BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Perubahan yang terjadi, termasuk penghapusan sistem kelas dan penerapan KRIS, diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan yang lebih adil dan terjangkau. Oleh karena itu, penting bagi setiap peserta untuk tetap mengikuti informasi terbaru dan memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu guna menghindari denda atau gangguan pada layanan kesehatan yang diterima.