Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Denda dan Cara Cek Tagihannya

Senin, 02 Juni 2025 | 10:26:52 WIB
Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Denda dan Cara Cek Tagihannya

JAKARTA — Masyarakat yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan perlu mewaspadai sanksi administratif berupa denda. Penunggakan iuran tidak hanya mengakibatkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara, tetapi juga menambah beban pembayaran melalui pengenaan denda keterlambatan.

Dikutip dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), denda keterlambatan iuran BPJS Kesehatan adalah 0,5 persen dari total iuran bulanan yang belum dibayar. Namun, pemerintah telah menetapkan bahwa maksimal akumulasi denda hanya dihitung hingga 24 bulan keterlambatan, walaupun peserta menunggak lebih dari dua tahun.

Contohnya, jika iuran bulanan Anda sebesar Rp150.000, maka denda per bulan keterlambatan adalah 0,5% x Rp150.000 = Rp750. Apabila Anda menunggak selama enam bulan, maka total denda yang dikenakan adalah Rp750 x 6 = Rp4.500. Dengan demikian, jumlah yang harus dibayar menjadi total tunggakan iuran ditambah denda tersebut.

Status Kepesertaan Bisa Dinonaktifkan Sementara

Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran tepat waktu, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Namun, setelah tunggakan iuran dan denda dibayar, status keanggotaan akan diaktifkan kembali secara otomatis.

Mekanisme ini penting diketahui agar masyarakat tidak mengalami hambatan saat membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kepesertaan yang tidak aktif tentu akan menghalangi akses terhadap pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan sosial ini.

Cara Cek Denda dan Tagihan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai cara praktis untuk mengecek denda dan tagihan iuran peserta:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun BPJS Anda.

Pilih menu "Info Tagihan" atau "Menu Lainnya".

Sistem akan menampilkan rincian tagihan dan denda keterlambatan.

2. Melalui WhatsApp Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp)

Kirim pesan ke 0811-8-165-165.

Pilih menu "Informasi" → "Cek Status Kepesertaan".

Masukkan NIK atau Nomor Kartu BPJS, serta tanggal lahir.

Anda akan menerima rincian tagihan dan status kepesertaan.

3. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

Akses www.bpjs-kesehatan.go.id.

Klik menu "Cek Iuran BPJS".

Masukkan NIK atau nomor peserta Anda.

Informasi tagihan dan denda akan muncul di layar.

4. Melalui BPJS Care Center 165

Hubungi 165, pusat layanan resmi BPJS Kesehatan.

Petugas akan membantu memverifikasi identitas dan memberikan informasi tagihan serta denda peserta.

Solusi Keringanan Melalui Program REHAB

Bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 4 bulan hingga maksimal 24 bulan, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memberikan opsi pembayaran cicilan sesuai kemampuan peserta.

-Syarat Program REHAB:

Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Tunggakan antara 4–24 bulan.

Terdaftar sebagai peserta di segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau BP (Bukan Pekerja).

-Cara Daftar Program REHAB:

Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.

Login menggunakan akun BPJS Anda.

Pilih menu “Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)”.

Baca syarat dan ketentuan, klik “Lanjut”.

Sistem akan menampilkan total tunggakan dan pilihan tenor cicilan.

Pilih tenor sesuai kemampuan, dan sistem akan membuat jadwal cicilan bulanan.

Dengan REHAB, peserta tidak harus membayar seluruh tunggakan sekaligus, sehingga lebih ringan dan tetap bisa mempertahankan kepesertaan aktif secara bertahap.

BPJS Imbau Masyarakat Tidak Abaikan Iuran

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat untuk disiplin membayar iuran demi kelangsungan program jaminan sosial nasional. “Dengan membayar iuran tepat waktu, peserta tidak hanya menjaga status keanggotaannya tetap aktif, tapi juga berkontribusi menjaga keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan dalam keterangan resmi.

Per April 2025, BPJS Kesehatan mencatat klaim biaya pengobatan telah mencapai Rp60,18 triliun, meningkat sebesar 4,89% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Ini menunjukkan semakin tingginya pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat, sekaligus pentingnya keberlanjutan sistem pendanaan dari iuran peserta.

Keterlambatan membayar iuran BPJS Kesehatan bukan hanya menyebabkan nonaktifnya status peserta, tetapi juga menimbulkan denda sebesar 0,5% per bulan. Untuk menghindari akumulasi beban biaya, peserta disarankan rutin mengecek status dan menggunakan fasilitas seperti aplikasi Mobile JKN atau program REHAB. Pemerintah terus mendorong partisipasi aktif masyarakat demi mendukung keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB