Pemprov DKI Kaji Aturan Wajib Naik Transportasi Umum bagi Karyawan Swasta Setiap Rabu

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:59:51 WIB
Pemprov DKI Kaji Aturan Wajib Naik Transportasi Umum bagi Karyawan Swasta Setiap Rabu

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok usulan untuk mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Usulan ini merupakan perluasan dari kebijakan yang sebelumnya telah diberlakukan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah daerah dalam mengurangi kemacetan lalu lintas dan menekan emisi gas buang yang menjadi penyumbang polusi udara di Ibu Kota.

Latar Belakang Kebijakan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 30 April 2025 menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025. Instruksi ini mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan moda transportasi umum setiap hari Rabu.

“Kita ingin membangun budaya baru dalam mobilitas masyarakat kota yang lebih sehat, hemat, dan berkelanjutan,” ujar Pramono di sela kunjungannya ke Muara Angke, Jakarta Utara, pada awal Juni 2025.

Moda transportasi yang disarankan dalam kebijakan ini meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Commuter Line, serta moda transportasi massal lainnya yang terintegrasi.

Swasta Ikut Tertarik Terapkan Kebijakan Serupa

Kebijakan untuk ASN ini rupanya mendapat perhatian dan respons positif dari sejumlah perusahaan swasta di Jakarta. Menurut Gubernur Pramono, ada permintaan langsung dari perusahaan swasta yang tertarik menerapkan sistem serupa kepada karyawannya.

“Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta. Apakah kemudian sudah saatnya swasta juga naik kendaraan atau transportasi publik setiap Rabu? Saya sedang kaji untuk itu,” ujar Pramono.

Jika terealisasi, kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap jumlah kendaraan pribadi yang berlalu lalang di jalanan Jakarta setiap minggunya.

Bukti Nyata: Lonjakan Pengguna Transportasi Umum

Efektivitas kebijakan ini sudah terlihat dari peningkatan drastis jumlah penumpang pada moda transportasi publik. Pada 30 April 2025, LRT Jabodebek mencetak rekor jumlah penumpang harian tertinggi, yakni 104.468 orang. Angka tersebut melampaui rekor sebelumnya yang terjadi pada Hari Transportasi Nasional.

Hal serupa juga terjadi pada Transjakarta dan MRT, yang mencatat kenaikan penumpang sebesar 12-17 persen pada hari Rabu dibandingkan hari-hari biasa. Ini menjadi indikasi bahwa kebijakan tersebut berhasil mendorong perubahan perilaku mobilitas warga.

Harapan dan Tantangan Implementasi di Swasta

Meski respons awal terbilang positif, wacana penerapan kebijakan serupa untuk sektor swasta tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah kesiapan sarana transportasi dan infrastruktur pendukung di sekitar kawasan perkantoran swasta yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk di luar jangkauan transportasi umum saat ini.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyambut baik rencana tersebut, namun ia mengingatkan pentingnya evaluasi dan perencanaan matang agar kebijakan tidak berujung simbolis.

“Sebagus apa pun sebuah kebijakan, tanpa evaluasi hanya akan menjadi kebijakan basa-basi yang ujungnya sia-sia,” ujar Dwi Rio. Ia mendorong agar Pemprov DKI memperkuat layanan transportasi publik dan meningkatkan keterjangkauannya.

Menuju Mobilitas Berkelanjutan

Pengamat transportasi dan tata kota menyebut, jika berhasil diimplementasikan, kebijakan ini bisa menjadi batu loncatan menuju mobilitas urban yang lebih ramah lingkungan dan efisien.

Dalam jangka panjang, pemerintah daerah juga diharapkan dapat mengembangkan integrasi transportasi berbasis transit-oriented development (TOD) serta memperkuat infrastruktur pejalan kaki dan pengguna sepeda.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen global untuk menurunkan emisi karbon, terutama dari sektor transportasi,” kata seorang analis transportasi perkotaan.

Kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu bagi ASN di Jakarta telah menunjukkan dampak positif secara nyata, baik dari sisi peningkatan jumlah penumpang maupun potensi pengurangan polusi. Respons antusias dari pihak swasta menjadi sinyal bahwa kebijakan ini dapat diperluas dengan dukungan kebijakan dan infrastruktur yang memadai.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan kajian mendalam sebelum memberlakukan aturan serupa bagi sektor swasta, dengan harapan kebijakan ini mampu mendorong perubahan besar dalam pola mobilitas masyarakat perkotaan ke arah yang lebih berkelanjutan.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB