Danantara Siap Kelola Aset Negara yang Menganggur

Rabu, 16 Juli 2025 | 08:54:05 WIB
Danantara Siap Kelola Aset Negara yang Menganggur

JAKARTA - Pemerintah membuka peluang baru dalam pengelolaan aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan kesempatan kepada Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengambil peran dalam mengelola aset Barang Milik Negara (BMN) yang dalam kondisi menganggur atau idle. Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Fokus pada Aset yang Tidak Terpakai

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menegaskan bahwa Danantara hanya akan mengelola aset yang memang tidak digunakan oleh kementerian atau lembaga lain. “Ya kan yang ada yang masih dipakai kementerian, jadi ada saja yang di kemudian hari ada aset BMN yang idle yang menurut saya bisa dikelola Danantara,” ujar Rionald usai rapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR.

Langkah ini dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pengelolaan aset negara oleh Danantara tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan. Pelibatan Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan aset-aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan dan perekonomian nasional.

Penguatan Kebijakan dari DPR dan Kemenkeu

Kesempatan ini muncul setelah rapat antara Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa DJKN dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) perlu memperkuat kebijakan dalam mengalihkan BMN menjadi aset yang dikelola oleh Danantara. Hal ini harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

“Mereka harus memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut: pertama, pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberi nilai tambah terhadap perekonomian nasional dan ditunjukkan dengan indikator capaian yang terukur; kedua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Mukhamad Misbakhun.

Dengan dorongan ini, diharapkan pengelolaan aset negara menjadi lebih efektif, tidak hanya berhenti sebagai barang yang menganggur, tetapi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendukung pembangunan ekonomi. Inisiatif ini sekaligus menjadi jawaban atas kebutuhan optimalisasi pengelolaan BMN yang selama ini menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB