21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Rabu, 06 Agustus 2025 | 08:50:50 WIB
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA - Bagi banyak masyarakat Indonesia, BPJS Kesehatan menjadi tumpuan utama ketika membutuhkan layanan kesehatan. Program jaminan sosial ini memang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi seluruh warga negara. Namun, di balik manfaatnya yang luas, masih ada batasan penting yang wajib diketahui oleh setiap peserta agar tidak salah paham saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Tidak sedikit peserta yang merasa kecewa ketika mengetahui ada sejumlah penyakit dan tindakan medis yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kondisi ini umumnya terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami apa saja jenis layanan yang dikecualikan, sehingga bisa mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu membutuhkan perawatan di luar jaminan.

Mengapa Ada Layanan yang Dikecualikan?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menetapkan 21 jenis pelayanan kesehatan yang secara jelas tidak ditanggung. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keberlanjutan program, sekaligus mendorong peserta agar menggunakan fasilitas sesuai prioritas medis yang ditetapkan.

Sebagian layanan yang dikecualikan biasanya bersifat kosmetik, tidak mendesak secara medis, atau membutuhkan prosedur khusus yang berada di luar cakupan standar program jaminan kesehatan. Selain itu, tindakan yang dilakukan akibat kelalaian atau kondisi tertentu yang bisa dicegah, juga termasuk dalam daftar pengecualian.

Bagi peserta, memahami batasan ini membantu menghindari salah persepsi saat menerima pelayanan. Dengan begitu, proses pengobatan bisa lebih efisien dan bebas dari konflik administratif.

Daftar 21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS

Berikut 21 jenis layanan dan penyakit yang dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan sesuai Perpres 82/2018:

Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan yang disengaja.

Pelayanan kesehatan untuk kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja, karena sudah menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan estetika, misalnya operasi plastik tanpa indikasi medis.

Perawatan yang dilakukan di luar negeri.

Pengobatan yang bersifat komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum teruji secara medis.

Penyakit atau tindakan medis akibat penggunaan narkoba, minuman keras, dan sengaja melukai diri sendiri.

Gangguan kesehatan akibat tindak pidana seperti tawuran atau perkelahian yang disengaja.

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur rujukan BPJS Kesehatan.

Tindakan medis yang tidak berdasarkan indikasi medis yang jelas.

Pelayanan untuk penyakit yang muncul akibat bencana alam atau wabah ketika pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa.

Layanan kesehatan yang dilakukan untuk tujuan penelitian atau percobaan klinis.

Pengobatan infertilitas atau program bayi tabung.

Perawatan untuk penyakit yang bisa dicegah melalui imunisasi yang telah disediakan pemerintah.

Tindakan medis akibat kelalaian sendiri yang disengaja.

Penyakit akibat penggunaan barang berbahaya yang dilarang oleh hukum.

Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali kondisi darurat.

Pengobatan menggunakan alat dan obat yang belum mendapat izin edar dari pemerintah.

Penyakit atau kondisi yang muncul akibat tindakan melanggar hukum.

Layanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif di luar program resmi pemerintah.

Tindakan yang bersifat rekreatif, seperti perawatan spa atau wellness tanpa indikasi medis.

Penyakit lain yang ditetapkan kemudian oleh pemerintah melalui regulasi resmi.

Dengan mengenali daftar ini, peserta BPJS Kesehatan bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan yang tersedia. Jika memiliki kebutuhan medis di luar cakupan BPJS, peserta dapat mempersiapkan asuransi tambahan atau biaya pribadi untuk menghindari kendala saat membutuhkan perawatan.

Pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban peserta akan membantu memaksimalkan manfaat BPJS Kesehatan tanpa menimbulkan ekspektasi yang berlebihan.

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Buka Rekrutmen Pegawai Baru 2025

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:09 WIB

KUR BNI 2025 Solusi Pendanaan Ringan untuk UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:08 WIB

KUR BRI 2025 Menjadi Solusi Modal Usaha Ringan UMKM

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:07 WIB

KUR BSI 2025 Solusi Modal Syariah untuk UMKM Indonesia

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:06 WIB

Skema Cicilan KUR BCA 2025 Pinjaman Rp100 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 16:33:05 WIB