JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 841 Tahun 2025 yang mengatur secara detail mengenai pengurangan dan pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini hadir untuk memberikan kejelasan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak yang ingin memperoleh keringanan sesuai kondisi tertentu.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan pemberian dukungan bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan sistem yang lebih transparan dan terukur, warga kini dapat mengajukan pengurangan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor secara lebih mudah.
Jenis dan Mekanisme Pengurangan Pajak Kendaraan
Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 menetapkan dua jenis mekanisme pengurangan PKB, yaitu pengurangan secara jabatan dan pengurangan atas permohonan wajib pajak. Keduanya memiliki ketentuan dan syarat yang berbeda sesuai dengan situasi kepemilikan kendaraan.
Pengurangan PKB secara jabatan berlaku untuk kendaraan yang dimutasi keluar dari Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan kurang dari 12 bulan. Dalam kondisi ini, besar pengurangan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak dalam satuan bulan.
Sementara itu, pengurangan PKB atas permohonan diberikan kepada wajib pajak yang menghadapi kondisi khusus. Misalnya kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan lebih dari enam bulan, kendaraan digunakan untuk kepentingan sosial atau keagamaan tanpa tujuan komersial, serta kendaraan yang memiliki nilai pasar lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan.
Menurut keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Selasa, 14 Oktober 2025, setiap kategori memiliki ketentuan pengurangan yang berbeda. “Untuk kondisi pertama dan kedua, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang, sedangkan pada kondisi ketiga pengurangannya berupa selisih antara PKB sesuai NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar,” jelas Bapenda dalam pernyataannya.
Dengan adanya peraturan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih memahami mekanisme pengajuan keringanan pajak sesuai kondisi kendaraannya. Prosesnya pun lebih transparan dan diatur secara resmi agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Ketentuan Pembebasan Pajak Kendaraan
Selain pengurangan, Kepgub 841 Tahun 2025 juga mengatur mengenai pembebasan PKB yang terbagi dalam dua kategori, yakni pembebasan secara jabatan dan pembebasan atas permohonan wajib pajak.
Pembebasan secara jabatan berlaku untuk kendaraan yang registrasi dan identifikasinya telah dihapus. Ketentuan ini mencakup masa pajak yang belum berjalan hingga tanggal penghapusan dilakukan oleh instansi berwenang.
Sementara itu, pembebasan atas permohonan dapat diberikan untuk beberapa kondisi tertentu. Antara lain, kendaraan yang digunakan dalam pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara yang termasuk milik TNI, Polri, BIN, serta lembaga lain yang memiliki tugas strategis nasional.
Selain itu, pembebasan juga diberikan untuk kendaraan yang hilang hingga ditemukan kembali, serta kendaraan yang disita oleh instansi pemerintah hingga status akhirnya ditentukan, baik melalui proses lelang, pengembalian kepada pemilik, atau penetapan sebagai barang milik negara.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dan instansi dalam mengelola kewajiban pajaknya. Di sisi lain, pemerintah juga memastikan bahwa proses pembebasan dilakukan dengan selektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat dan Dokumen untuk Permohonan Keringanan Pajak
Agar pengajuan pengurangan atau pembebasan PKB dapat diproses dengan lancar, wajib pajak harus melengkapi dokumen pendukung sesuai kondisi yang diajukan. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti administratif dan verifikasi kebenaran data kendaraan.
Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi STNK, faktur pembelian kendaraan, surat dari instansi terkait, serta laporan kehilangan dari kepolisian bagi kendaraan yang hilang. Untuk kendaraan yang disita, pemohon wajib melampirkan dokumen penyitaan dan penetapan status kendaraan dari lembaga berwenang.
Bapenda menegaskan bahwa dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan proses permohonan ditolak atau dikembalikan. Oleh karena itu, setiap pemohon diharapkan memperhatikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Langkah ini dilakukan agar proses evaluasi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. Dengan verifikasi yang ketat, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan keringanan pajak benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Dampak dan Harapan dari Kebijakan Kepgub 841 Tahun 2025
Diterbitkannya Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 tidak hanya sekadar memberikan keringanan fiskal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk implementasi kebijakan inklusif dalam tata kelola pajak daerah.
Melalui peraturan ini, pemerintah berupaya mengakomodasi berbagai situasi yang dihadapi wajib pajak tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap daerah. Kebijakan ini juga dianggap mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tertib.
“Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai situasi yang dialami,” jelas Bapenda DKI Jakarta. Pemerintah optimis kebijakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor juga diharapkan tetap stabil. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta secara berkelanjutan.
Pemprov DKI juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia untuk melakukan pengecekan dan permohonan pengurangan atau pembebasan pajak. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menuju transformasi layanan publik berbasis teknologi.
Komitmen Pemprov DKI dalam Meringankan Beban Warga
Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan bagi warga, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak, namun dengan perlakuan yang adil sesuai kondisi dan kemampuan mereka. Dengan sistem yang lebih fleksibel, diharapkan tidak ada lagi wajib pajak yang terbebani secara berlebihan akibat situasi tak terduga seperti kehilangan kendaraan atau kerusakan berat.
Pemprov DKI Jakarta juga memastikan seluruh proses pengajuan berjalan transparan melalui sistem administrasi yang tertata. Masyarakat dapat memantau status pengajuan secara langsung tanpa harus melalui perantara.
“Peraturan ini diharapkan tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meringankan beban wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan,” tegas pihak Bapenda.
Dengan demikian, Kepgub 841 Tahun 2025 menjadi langkah strategis yang tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan modern.