Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Aturan Pembayaran 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:18:39 WIB
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Aturan Pembayaran 2025

JAKARTA - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Agar peserta bisa menikmati layanan kesehatan secara optimal, iuran wajib dibayarkan setiap bulan sesuai kategori peserta.

Mulai 8 April 2025, besaran iuran masih mengacu pada regulasi sebelumnya, namun tetap penting bagi masyarakat untuk memahami rincian terbaru. Iuran ini menjadi dasar agar sistem jaminan kesehatan berjalan adil dan berkesinambungan.

Peserta Mandiri: Pilihan Kelas Sesuai Kemampuan

Kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mencakup individu yang bekerja secara mandiri, seperti wiraswasta dan pekerja lepas. Peserta dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan, yaitu: Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp42.000 per bulan.

Dari iuran Kelas III sebesar Rp42.000, peserta membayar Rp35.000 sedangkan pemerintah menanggung Rp7.000 sebagai subsidi. Skema ini memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapat layanan kesehatan tanpa terbebani biaya penuh.

Pekerja Penerima Upah: Skema Pembayaran Terstruktur

Peserta PPU mencakup pegawai pemerintah, swasta, PNS, anggota TNI/Polri, serta karyawan BUMN/BUMD. Total iuran adalah 5% dari gaji bulanan, terdiri atas 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar karyawan sendiri, dengan batas maksimal gaji Rp12 juta per bulan.

Untuk anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya serta orang tua, iuran sebesar 1% dari gaji per orang dibayar oleh peserta sendiri. Skema ini menjaga keseimbangan beban biaya antara pemberi kerja dan pekerja.

Penerima Bantuan Iuran: Subsidi Penuh dari Pemerintah

Peserta PBI berasal dari kalangan kurang mampu dan mendapatkan iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD. Besaran iuran per orang adalah Rp42.000, namun peserta tidak membayar sama sekali.

Peserta PBI tetap memperoleh hak atas layanan kelas III, sehingga kualitas pelayanan tetap setara dengan peserta mandiri maupun pekerja berpenghasilan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan yang inklusif.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Penghargaan dari Negara

Kelompok veteran dan perintis kemerdekaan memiliki iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruh iuran dibayarkan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka kepada negara.

Penyediaan layanan ini memastikan kelompok penghormatan negara tetap mendapat perlindungan kesehatan tanpa terbebani biaya sendiri. Mekanisme ini juga mencerminkan prinsip keadilan dan kepedulian sosial dalam BPJS Kesehatan.

Risiko Jika Tidak Membayar Iuran

Peserta yang tidak membayar iuran tepat waktu berpotensi kehilangan akses ke fasilitas layanan kesehatan. Pembayaran rutin iuran penting untuk menjaga keberlanjutan program dan memastikan semua peserta tetap mendapatkan haknya.

Oleh karena itu, memahami besaran iuran dan kategori peserta menjadi langkah penting bagi seluruh warga. Dengan pemahaman ini, setiap peserta bisa menyesuaikan kewajiban dan menikmati layanan kesehatan sesuai haknya.

Terkini