Kemenhub Pangkas Biaya Tambahan Pesawat Demi Mudahkan Libur Nataru

Selasa, 14 Oktober 2025 | 15:40:14 WIB
Kemenhub Pangkas Biaya Tambahan Pesawat Demi Mudahkan Libur Nataru

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Penurunan ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi berjadwal, termasuk jenis pesawat jet dan propeller (baling-baling ganda).

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50/2025, fuel surcharge ditetapkan maksimal 2% untuk pesawat jet dan 20% untuk pesawat propeller dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan maskapai. Biaya tambahan ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wajib dicantumkan terpisah dalam tiket.

Periode Pemberlakuan dan Ketentuan Maskapai

Kemenhub menetapkan penurunan fuel surcharge untuk penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Pemesanan tiket untuk periode ini dapat dilakukan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan maskapai tetap wajib menjaga keamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing. Hal ini memastikan konsumen mendapatkan layanan yang layak meski ada penyesuaian biaya tambahan.

Tarif Setelah Masa Nataru dan Kebijakan Stimulus

Setelah masa Nataru berakhir, besaran fuel surcharge kembali ke ketentuan sebelumnya, yaitu maksimal 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat propeller. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 7/2023.

Sebelumnya, Kemenhub telah menyiapkan paket stimulus transportasi untuk memudahkan perjalanan masyarakat selama perayaan Nataru 2025/2026. Stimulus tersebut meliputi insentif dan diskon tarif transportasi umum, mirip dengan kebijakan yang diterapkan pada angkutan Lebaran 2025.

Detail Paket Stimulus dan Dampaknya

Paket stimulus diskon tiket pesawat mencakup pemotongan fuel surcharge, PJP2U dan PJP4U, layanan advance dan extend, serta operating hours yang lebih panjang. Selain itu, harga avtur juga diturunkan di 37 bandara untuk menekan biaya operasional maskapai.

Kemenhub berharap langkah ini bisa mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan lebih terjangkau selama libur panjang Nataru. Kebijakan ini juga bertujuan menjaga mobilitas masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di akhir tahun.

Tujuan Strategis dan Harapan Pemerintah

Dudy menambahkan, keringanan pajak dan diskon biaya tambahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyeimbangkan biaya perjalanan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tujuan memastikan transportasi tetap aman, nyaman, dan terjangkau di musim liburan.

Dengan langkah ini, Kemenhub menegaskan komitmennya untuk menghadirkan transportasi udara yang efisien, tanpa mengurangi kualitas layanan. Penerapan fuel surcharge yang transparan di tiket pesawat menjadi kunci agar masyarakat memahami komponen biaya perjalanan mereka.

Penutup: Libur Nataru Lebih Terjangkau dan Terkontrol

Penurunan fuel surcharge menunjukkan upaya pemerintah mempermudah mobilitas masyarakat tanpa membebani maskapai. Kombinasi diskon, insentif, dan pengaturan tarif bertujuan memastikan perjalanan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 berjalan lancar, aman, dan lebih terjangkau.

Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi kebijakan transportasi di musim liburan berikutnya. Ke depan, pemerintah akan terus memantau implementasi agar stimulus dan diskon dapat tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Terkini