JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyatakan pemerintah berkomitmen memperkuat perdagangan Indonesia di tengah dinamika global yang kompleks. Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan perlunya langkah strategis untuk menghadapi berbagai eskalasi tantangan perdagangan internasional.
“Pasar luar negeri memiliki banyak eskalasi tantangan yang harus kita hadapi. Kita juga perlu memikirkan faktor di dalam negeri seperti peningkatan daya saing produk lokal untuk mengisi pasar dalam negeri sekaligus mendorong ekspor,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Februari 2026.
Dorongan Produk Lokal untuk Pasar Dalam Negeri
Kemendag terus mendorong pelaku usaha lokal agar meningkatkan kualitas produk untuk dapat bersaing di pasar domestik. Budi menekankan pentingnya memanfaatkan pasar besar Indonesia dengan produk-produk lokal yang berdaya saing tinggi.
“Kita memiliki pasar yang besar, mari kita isi dengan produk-produk dalam negeri. Syaratnya, produk kita harus mempunyai daya saing. Dengan berdaya saing, kita mampu membendung produk asing,” ujarnya.
Fasilitasi UMKM Masuk Ritel Modern
Selain itu, Kemendag memfasilitasi UMKM agar dapat masuk ke ritel modern melalui business matching dan berbagai program pendampingan. Saat ini, sekitar 80 persen ritel modern telah diisi produk UMKM, menunjukkan daya saing mereka di pasar modern.
“Hal ini menunjukkan kalau produk-produk UMKM kita mempunyai daya saing,” tutur Budi. Upaya ini menjadi strategi penting untuk memperkuat perekonomian lokal sekaligus membuka peluang ekspor bagi usaha kecil dan menengah.
Ekspansi Pasar Luar Negeri Melalui Perjanjian Dagang
Kemendag aktif merampungkan sejumlah perjanjian perdagangan internasional untuk membuka jalan bagi produk lokal. Sepanjang 2025, pemerintah berhasil menyelesaikan lima perjanjian penting, termasuk Indonesia—Uni Eropa CEPA, Indonesia—Canada CEPA, dan Indonesia—Peru CEPA.
Selain itu, Indonesia juga menandatangani Indonesia—Economic Union Free Trade Agreement (EAEU FTA) dan Indonesia—Tunisia Preferential Trade Agreement (PTA). Secara keseluruhan, 20 perjanjian dagang telah diimplementasikan, 15 dalam proses ratifikasi, dan 11 masih dalam perundingan.
Fasilitasi Ekspor bagi Pelaku UMKM
Kemendag mendorong UMKM untuk turut serta dalam ekspor dengan dukungan 46 perwakilan dagang Indonesia di 33 negara. Budi menegaskan bahwa peluang ekspor tidak hanya untuk pelaku usaha besar, tetapi juga untuk usaha menengah dan kecil.
“Kami ingin agar pelaku ekspor bukan hanya [pelaku usaha] yang besar. Pelaku usaha menengah dan kecil juga harus bisa ekspor,” pungkasnya. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan peran UMKM dalam perdagangan global sekaligus memperkuat ekonomi nasional.