JAKARTA - Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan segera dilakukan pada bulan Juni 2025, tepat waktu bersamaan dengan awal tahun ajaran baru. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi mereka yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Sri Mulyani menginformasikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS kali ini akan dilakukan sepenuhnya, tanpa pemotongan, seperti halnya tahun lalu. “Pencairan gaji ke-13 ini akan diberikan sepenuhnya 100 persen, sama seperti tahun sebelumnya,” jelas Sri Mulyani. Pencairan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah resmi diberlakukan, yang mengatur detail penyaluran gaji ke-13 kepada pensiunan PNS berdasarkan golongan dan komponen gaji pokok serta tunjangan.
Tunjangan Gaji ke-13 Diberikan Berdasarkan Golongan dan Tunjangan Melekat
Pada tahun 2025, pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 yang dihitung berdasarkan golongan dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Gaji ke-13 ini akan disalurkan melalui PT Taspen, yang merupakan lembaga yang mengelola pembayaran pensiun bagi PNS. Bagi pensiunan PNS, pencairan ini tentu menjadi tambahan yang sangat berarti, terutama dengan adanya tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang juga akan disertakan.
Berikut adalah rincian nominal gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Pensiunan Golongan I:
Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Pensiunan Golongan II:
IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Pensiunan Golongan III:
IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Pensiunan Golongan IV:
IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Tentu saja, dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, banyak pensiunan PNS yang merasa terbantu dengan tambahan penghasilan yang dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup, terutama dalam menghadapi kenaikan biaya hidup.
Pensiunan PNS Golongan I-IV Dapat Manfaat Maksimal
Bagi pensiunan yang berada di golongan IV, yang merupakan golongan tertinggi, nominal gaji ke-13 yang diterima dapat mencapai lebih dari Rp 4 juta. Hal ini tentu saja memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pensiunan yang ingin mempertahankan kesejahteraan mereka di masa pensiun. Sementara itu, pensiunan di golongan I juga mendapatkan jumlah yang cukup memadai, mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2,2 juta, tergantung pada subgolongan mereka.
Pencairan Gaji ke-13 Mulai Juni 2025
Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan dimulai pada bulan Juni 2025 dan diharapkan akan selesai paling lambat pada Juli 2025. Ia menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan lebih kepada pensiunan PNS yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.
“Pencairan gaji ke-13 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pensiunan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kami berharap ini dapat meringankan beban dan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan hidup yang terus berkembang,” ujar Sri Mulyani.
Pensiunan PNS Dapat Tunjangan Keluarga dan Pangan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang akan dihitung berdasarkan komponen yang ada. Tunjangan keluarga diberikan untuk membantu pensiunan yang memiliki tanggungan keluarga, sementara tunjangan pangan akan memberikan tambahan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan suami/istri dalam pencairan gaji ke-13 tahun 2025, sesuai dengan ketentuan terbaru yang disampaikan oleh Sri Mulyani.
Pengaruh Pencairan Gaji ke-13 bagi Perekonomian
Pencairan gaji ke-13 ini juga diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian, terutama bagi sektor konsumsi. Dengan adanya tambahan gaji, pensiunan PNS akan memiliki daya beli yang lebih tinggi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan perputaran ekonomi di masyarakat.
Bagi pensiunan, pencairan gaji ke-13 ini tentu menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Sri Mulyani berharap agar pencairan ini dapat memberikan manfaat langsung kepada para pensiunan, serta membantu mereka dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa pensiun.