BPJS

Panduan Lengkap Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025: Proses Mudah dan Cepat

Panduan Lengkap Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025: Proses Mudah dan Cepat
Panduan Lengkap Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025: Proses Mudah dan Cepat

JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan finansial bagi pekerja yang sudah tidak lagi aktif bekerja, mencapai usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap. Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi di masa depan, terutama ketika seorang pekerja memasuki masa pensiun atau menghadapi situasi yang memerlukan dana segera.

Untuk mencairkan JHT, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai cara yang bisa dipilih peserta, baik secara online maupun offline, sehingga proses klaim bisa disesuaikan dengan preferensi masing-masing. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku di tahun 2025.

1. Cara Klaim JHT Secara Online

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah mempermudah proses klaim JHT dengan menyediakan aplikasi mobile JMO (Jamsostek Mobile) dan website Lapak Asik untuk pengajuan klaim secara online.

a. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Jika saldo JHT Anda kurang dari Rp10 juta, Anda dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO yang tersedia di Play Store atau App Store. Berikut adalah langkah-langkah untuk klaim melalui aplikasi JMO:

-Unduh dan Instal Aplikasi JMO – Download aplikasi JMO melalui toko aplikasi yang sesuai dengan perangkat Anda.

-Login atau Daftar – Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki.

-Pilih Menu Klaim JHT – Pada menu utama, pilih Jaminan Hari Tua dan klik Klaim JHT.

-Periksa Persyaratan Klaim – Pastikan ada tiga centang hijau yang menunjukkan bahwa persyaratan klaim telah terpenuhi.

-Pilih Alasan Klaim – Tentukan alasan klaim Anda, seperti pengunduran diri atau PHK.

-Verifikasi Data Diri – Lakukan verifikasi data pribadi dengan mengunggah swafoto sesuai petunjuk di aplikasi.

-Masukkan Data NPWP dan Nomor Rekening – Isi informasi nomor NPWP dan rekening bank aktif.

-Konfirmasi dan Kirim Klaim – Setelah memastikan semua data benar, klik Konfirmasi dan ajukan klaim.

-Setelah klaim diajukan, Anda dapat memantau status klaim melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.

b. Melalui Website Lapak Asik (Saldo > Rp10 Juta)

Bagi Anda yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui Lapak Asik, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah cara mengajukan klaim melalui website:

-Kunjungi Situs Lapak Asik – Akses situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

-Isi Data Diri – Lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

-Unggah Dokumen Persyaratan – Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, serta foto diri terbaru.

-Kirim Klaim – Setelah semua data lengkap, klik Simpan untuk mengajukan klaim.

-Verifikasi melalui Video Call – Anda akan menerima jadwal wawancara dan verifikasi data melalui video call.

-Pencairan JHT – Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.

2. Cara Klaim JHT Secara Offline

Selain mengajukan klaim secara online, Anda juga bisa memilih untuk mengajukan klaim secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

-Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan – Cari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda.

-Sampaikan Maksud Anda – Beritahukan petugas bahwa Anda ingin mengajukan klaim JHT.

-Scan QR Code – Petugas akan memberikan QR code yang dapat Anda scan untuk mengisi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

-Verifikasi Data – BPJS akan melakukan verifikasi otomatis mengenai kelayakan klaim Anda.

-Unggah Dokumen Persyaratan – Lampirkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, serta surat pengunduran diri atau PHK.

-Proses Verifikasi dan Wawancara – Tunggu proses verifikasi data dan wawancara sesuai petunjuk. Setelah selesai, saldo JHT akan dicairkan ke rekening Anda.

3. Estimasi Waktu Pencairan JHT

Proses pencairan saldo JHT bergantung pada jumlah saldo yang Anda miliki:

-Saldo di bawah Rp10 juta: Pencairan maksimal akan memakan waktu 1 hari kerja setelah dokumen lengkap.

-Saldo di atas Rp10 juta: Pencairan maksimal memerlukan waktu 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Untuk mempercepat proses klaim, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang Anda ajukan, baik itu secara online maupun offline.

4. Tips Agar Klaim JHT Anda Cepat Diproses

Untuk memastikan klaim JHT Anda dapat diproses dengan cepat dan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

-Siapkan Dokumen dengan Lengkap – Pastikan Anda mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan sesuai format yang diminta.

-Periksa Status Klaim – Manfaatkan fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO atau website Lapak Asik untuk memantau status klaim Anda.

Jaga Komunikasi dengan Petugas – Jika ada informasi yang kurang jelas, jangan ragu untuk menghubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

5. Pentingnya Program JHT BPJS Ketenagakerjaan

Program JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting bagi para pekerja. Selain membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial di masa pensiun, JHT juga memberikan jaminan bagi mereka yang mengalami risiko kehilangan pekerjaan atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen. Dengan semakin mudahnya proses klaim, diharapkan lebih banyak pekerja yang memanfaatkan program ini untuk mengamankan masa depan finansial mereka.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah, baik melalui aplikasi, website, maupun langsung di kantor cabang. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur klaim agar pencairan dapat dilakukan dengan lancar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index