JAKARTA - Pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap II tahun 2025 kepada 16,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran yang dimulai sejak Rabu, 28 Mei 2025 ini mengalokasikan anggaran hingga Rp10 triliun. Masyarakat kini dapat mengecek status pencairan bansos hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, tanpa harus mendatangi kantor kelurahan.
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, pembaruan data penerima bansos menggunakan sistem terbaru yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). “Pemutakhiran data ini pakai sistem baru, yaitu DTSEN. Lebih presisi dan adil,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya.
Cara Cek Status Bansos PKH dan BPNT 2025
Ada beberapa cara mudah untuk mengecek status penerimaan bansos PKH dan BPNT, yakni:
Lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi di Google Play Store.
Masukkan NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.
Periksa status aktif penerima bantuan.
Gunakan fitur Usul dan Sanggah jika data tidak sesuai atau untuk pengajuan penerima baru.
Lewat Website Resmi Kemensos
Akses laman: cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan nama lengkap dan domisili sesuai KTP.
Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status bantuan.
Datang ke Kantor Kelurahan atau Dinas Sosial
Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Petugas akan memeriksa data melalui sistem DTSEN.
Jumlah dan Jadwal Pencairan Bansos PKH & BPNT 2025
Bantuan BPNT 2025 akan disalurkan untuk periode April hingga Juni 2025 secara rapel dengan total bantuan Rp600.000 per KPM (Rp200.000 per bulan). Penyaluran dilakukan melalui e-wallet yang dapat ditarik tunai atau digunakan berbelanja di e-warung.
Sementara itu, bansos PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun. Penerima manfaat PKH meliputi ibu hamil, balita, pelajar SD hingga SMA, lansia, dan penyandang disabilitas. Rincian bantuan PKH per tahun adalah sebagai berikut:
Ibu hamil/balita: Rp3.000.000
Siswa SD: Rp900.000
Siswa SMP: Rp1.500.000
Siswa SMA: Rp2.000.000
Lansia/disabilitas: Rp2.400.000
Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Waspadai Penerima yang Dicoret dari Daftar
Sebanyak 1,8 juta penerima bantuan sebelumnya telah dicoret dari daftar penerima bansos karena dinilai sudah tidak memenuhi syarat berdasarkan data terbaru. “Mereka berada di desil 6 ke atas, artinya kondisi ekonominya sudah lebih baik, sehingga bantuan dialihkan ke keluarga yang lebih membutuhkan, terutama kategori miskin ekstrem,” jelas Gus Ipul.
Syarat Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2025
Agar terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Terdaftar dalam sistem DTSEN sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin.
Memiliki rekening aktif untuk penerima PKH.
Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan tetapi namanya tidak terdaftar, disarankan untuk segera menggunakan fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos. Dengan fitur ini, data dapat diperbarui dan dimasukkan kembali ke daftar penerima.
“Selama kamu terdaftar aktif, dana bansos pasti cair sesuai giliran biasanya dalam gelombang April, Mei, atau Juni,” tegas Gus Ipul.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas digital dalam mengecek status bansos guna menghindari antrean panjang di kantor kelurahan atau dinas sosial. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa informasi resmi dari Kementerian Sosial guna menghindari hoaks atau penipuan yang mengatasnamakan bansos.
Dengan memanfaatkan teknologi dan sistem DTSEN, penyaluran bansos PKH dan BPNT diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan membantu mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.