Hukum

Mafia Hukum Masih Marak, Kenaikan Gaji Hakim Jadi Jawaban?

Mafia Hukum Masih Marak, Kenaikan Gaji Hakim Jadi Jawaban?
Mafia Hukum Masih Marak, Kenaikan Gaji Hakim Jadi Jawaban?

JAKARTA - Isu kesejahteraan hakim kembali menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Pernyataan ini disampaikan saat acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) di Kantor MA, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan gaji tersebut bukan bentuk kemewahan bagi para hakim, melainkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan agar para hakim tidak mudah terpengaruh oleh praktik korupsi.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Kenaikan terbesar dialami oleh hakim golongan paling bawah atau junior, sementara seluruh golongan hakim akan mendapatkan kenaikan signifikan. Presiden juga menyatakan akan terus memantau proses pelaksanaan kenaikan ini.

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah. Tapi semua hakim akan naik secara signifikan. Saya monitor terus. Semua pegawai lain sabar,” tambahnya.

Kesejahteraan Hakim dan Komitmen Pemerintah

Kebijakan ini bukan hal baru dalam agenda pemerintah. Pada debat calon presiden 2024, Prabowo juga menyinggung komitmennya untuk memperbaiki kualitas hidup hakim demi memastikan independensi dan integritas mereka. Ia menyatakan, dengan peningkatan kesejahteraan, hakim diharapkan tidak mudah disogok atau diintervensi.

“Saya akan memperbaiki kualitas hidup semua hakim-hakim di Republik Indonesia, semua pekerja di sekitar pengadilan dan semua penegak hukum akan saya perbaiki kualitas hidupnya, gajinya diperbaiki supaya mereka tidak dapat diintervensi, tidak dapat disogok,” ungkap Prabowo saat debat capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU), 12 Desember 2023.

Program kenaikan gaji hakim juga menjadi bagian dari visi-misi Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menitikberatkan pada peningkatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, tenaga kesehatan, TNI, Polri, serta pejabat negara. Di samping itu, mereka juga berkomitmen memperkuat pemberantasan korupsi secara sistematis melalui lembaga-lembaga seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman.

Kenaikan Gaji Hakim Sebelumnya Dinilai Kurang Signifikan

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) sempat melakukan aksi cuti bersama sebagai bentuk protes terhadap rendahnya gaji dan tunjangan jabatan hakim. Menanggapi hal ini, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji hakim.

Namun, kenaikan tersebut dianggap masih kurang signifikan. Juru bicara MA, Yanto, menyebut kenaikan gaji saat itu hanya sekitar 15 persen, sehingga rata-rata gaji hakim naik Rp 2 juta hingga Rp 3 juta saja.

“Kalau dikorelasikan, selama 18 tahun gaji tidak pernah naik. Kami kira kenaikannya signifikan, tetapi hanya sekitar 15 persen,” ujar Yanto saat dihubungi Jumat, 13 Juni 2025.

Selain gaji, hakim juga mendapatkan tunjangan, rumah dinas, jaminan kesehatan, dan fasilitas transportasi. Namun, Yanto menyampaikan bahwa implementasi fasilitas tersebut tidak selalu sesuai aturan. Ia memberi contoh saat menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dirinya tidak mendapatkan rumah dinas yang seharusnya menjadi haknya.

Mafia Hukum Masih Mengancam, Apakah Kenaikan Gaji Cukup?

Meski kenaikan gaji disambut baik, kasus korupsi dan suap yang melibatkan hakim masih terus bermunculan. Contohnya adalah kasus suap vonis bebas dalam perkara korupsi minyak goreng, di mana empat hakim ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini mengindikasikan adanya jaringan mafia peradilan yang kuat.

Kejaksaan Agung bahkan menyebut pola kasus tersebut mirip dengan kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana praktik jual beli perkara telah mengakar.

Di tengah fakta ini, pertanyaan besar muncul: apakah peningkatan gaji dapat menyelesaikan masalah mafia hukum dan korupsi di lembaga peradilan?

Pendapat Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, berpendapat bahwa kenaikan gaji hakim bukan solusi utama memberantas korupsi di peradilan.

“Tunjangan hakim sudah cukup besar, misalnya hakim ketua banding memperoleh tunjangan Rp56,5 juta. Jadi sebenarnya bukan masalah utama. Penyelesaian korupsi harus dari hulu ke hilir, mulai dari rekrutmen yang ketat, pengawasan internal dan eksternal, serta penjatuhan sanksi berat terhadap pelaku korupsi,” kata Herdiansyah, Jumat, 13 Juni 2025.

Herdiansyah menekankan pentingnya penegakan kode etik dan pengawasan publik untuk menciptakan efek jera bagi hakim yang melakukan korupsi.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Antikorupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menilai kenaikan gaji harus diiringi komitmen kuat terhadap integritas.

“Integritas harus menjadi prinsip utama hakim dalam menjalankan kewenangannya, terutama dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan korupsi dan kejahatan luar biasa. Kesejahteraan memang penting agar hakim merasa cukup dan tidak tergoda suap, tapi gaji bukan satu-satunya cara untuk memberantas korupsi,” jelas Satria.

Ia juga menyoroti pentingnya reformasi sistem peradilan, termasuk revisi KUHAP, agar kewenangan hakim, jaksa, dan penyidik berjalan proporsional, sehingga beban perkara tidak menumpuk dan peluang praktik mafia hukum dapat ditekan.

Kenaikan gaji hakim hingga 280 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim dan mendukung independensi mereka. Namun, kasus korupsi dan mafia hukum yang masih marak menunjukkan bahwa peningkatan gaji saja tidak cukup untuk memberantas praktik-praktik kotor dalam sistem peradilan. Pembenahan menyeluruh mulai dari rekrutmen, pengawasan, penegakan kode etik, hingga sanksi tegas terhadap pelanggar hukum tetap menjadi kunci utama menuju peradilan yang bersih dan berkeadilan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index