Kemenkes

Kemenkes Pastikan RSUD Dr. Soekarno Terapkan KRIS Mulai 1 Juli 2025

Kemenkes Pastikan RSUD Dr. Soekarno Terapkan KRIS Mulai 1 Juli 2025
Kemenkes Pastikan RSUD Dr. Soekarno Terapkan KRIS Mulai 1 Juli 2025

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengumumkan bahwa RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terhitung 1 Juli 2025. Hal ini menandai transisi dari sistem lama yang membagi layanan rawat inap dalam kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu standar pelayanan kesehatan yang seragam untuk peserta BPJS Kesehatan.

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh rumah sakit mitra BPJS menerapkan KRIS paling lambat akhir Juni 2025. Namun, karena proses persiapan teknis yang belum rampung di beberapa fasilitas kesehatan, Kemenkes memberikan tenggat pelaksanaan secara nasional hingga Desember 2025. Meski demikian, RSUD Dr. Soekarno dipastikan menjadi salah satu rumah sakit yang mulai menerapkan sistem tersebut sesuai jadwal awal.

RSUD Soekarno Siap Jalani Transisi KRIS

Direktur RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, dr. Ira Ajeng Astried, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh komponen yang dipersyaratkan untuk mendukung implementasi KRIS. Persiapan meliputi peningkatan kualitas kamar rawat inap, sistem ventilasi, pengaturan jarak antar tempat tidur, fasilitas kamar mandi dalam, serta sistem pendukung medis lainnya.

"Sebagai rumah sakit tipe B, kami sudah memperkuat pelayanan, termasuk kapasitas tempat tidur, standar kamar, dan sistem pendukung medis lainnya," ujar dr. Ira Ajeng seperti dikutip dari situs resmi RSUD Soekarno.

Ia juga menambahkan bahwa proses pelatihan dan edukasi kepada tenaga medis serta non-medis telah dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal selama masa transisi.

Apa Itu KRIS?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar merupakan skema baru yang dirancang untuk menyetarakan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem ini menekankan kesetaraan fasilitas dan layanan, tanpa membedakan pasien berdasarkan kelas.

Dalam implementasinya, KRIS mengharuskan rumah sakit memenuhi 12 kriteria standar layanan, termasuk jumlah maksimal empat pasien dalam satu kamar, penggunaan tirai atau partisi antar tempat tidur, sistem oksigen yang terintegrasi, pencahayaan yang memadai, serta keberadaan kamar mandi dalam.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menyebutkan bahwa KRIS merupakan wujud dari prinsip keadilan sosial dalam sistem kesehatan Indonesia. "KRIS hadir agar tidak ada lagi diskriminasi pelayanan kesehatan berdasarkan kelas ekonomi. Semua pasien harus dilayani dengan standar yang sama," tegas Menkes dalam pernyataannya sebelumnya.

Tantangan dan Realitas di Lapangan

Meski kebijakan ini mendapat dukungan luas dari pemerintah pusat, realisasi di lapangan menghadapi sejumlah tantangan. Berdasarkan data Kemenkes hingga Mei 2025, baru sekitar 57 persen rumah sakit mitra BPJS yang siap menerapkan KRIS secara menyeluruh. Hal ini disebabkan masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS, terutama dalam hal infrastruktur.

Sebagian masyarakat dan tenaga kesehatan juga menyuarakan kekhawatiran. Serikat pekerja di sejumlah daerah menolak penerapan KRIS karena merasa tidak sebanding antara iuran yang dibayarkan dengan fasilitas yang diperoleh. Mereka menuntut penyesuaian iuran jika tidak ada perbedaan kelas pelayanan.

Di sisi lain, Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) mengingatkan pemerintah agar penerapan KRIS tidak mengurangi jumlah tempat tidur atau membebani kapasitas rumah sakit. "Kami mendukung kebijakan KRIS, tapi kualitas dan kuantitas pelayanan harus tetap dijaga," ujar perwakilan PERSI.

Harapan dari RSUD Soekarno

Meski diwarnai berbagai dinamika, RSUD Soekarno menyambut baik kebijakan ini. Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, pihak manajemen berharap masyarakat dapat menerima sistem baru ini dengan terbuka.

“Kami berharap masyarakat tidak hanya melihat ini sebagai perubahan administratif, tapi sebagai langkah maju menuju layanan kesehatan yang lebih adil dan merata,” tutur dr. Ira Ajeng.

Ia juga menegaskan bahwa RSUD Soekarno akan terus mengevaluasi penerapan KRIS dan menerima masukan dari pasien serta pihak terkait demi perbaikan layanan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index