Bansos

Bansos PKH September 2025 Bisa Dicek Lewat Situs Resmi

Bansos PKH September 2025 Bisa Dicek Lewat Situs Resmi
Bansos PKH September 2025 Bisa Dicek Lewat Situs Resmi

JAKARTA - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode September 2025 sudah mulai dicairkan. Kali ini, penerima bansos dapat mengecek statusnya melalui portal resmi pemerintah yang lebih modern dan aman. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa cek status PKH tidak lagi menggunakan situs lama seperti cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Sebagai gantinya, masyarakat dapat memanfaatkan website baru di https://cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store dan App Store. Digitalisasi ini diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus efisiensi distribusi bantuan. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan, uji coba sistem digital telah dimulai di Banyuwangi, Jawa Timur, pada pekan kedua September 2025.

“Digitalisasi bansos ini adalah kemajuan besar dan bentuk transparansi sekaligus efisiensi,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta.

Cara Cek Status PKH September 2025

Penerima PKH dapat memeriksa statusnya dengan dua cara:

1. Lewat situs cekbansos.kemensos.go.id

Buka browser dan akses situs resmi.

Isi data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).

Masukkan nama lengkap dan kode captcha yang muncul.

Klik “Cari Data”.

2. Lewat aplikasi “Cek Bansos”

Unduh aplikasi di Play Store atau App Store.

Registrasi akun dengan melengkapi data diri, termasuk NIK dan swafoto.

Login, pilih menu “Cek Bansos”.

Isi data wilayah dan nama, lalu tekan “Cari Data”.

Digitalisasi ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima bansos. Data yang diajukan akan diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum finalisasi penyaluran selanjutnya.

Besaran Bantuan PKH Tahap III Juli–September 2025

Bansos PKH diberikan bersyarat kepada keluarga kurang mampu dengan anggota rentan, seperti ibu hamil, anak usia dini, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Berikut rincian nominal tahap ketiga:

Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000

Anak SD/sederajat: Rp 225.000

Anak SMP/sederajat: Rp 375.000

Anak SMA/sederajat: Rp 500.000

Lansia ≥ 70 tahun: Rp 600.000

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000

Jika dihitung per tahun 2025, total bantuan PKH mencapai:

Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000

Anak usia dini: Rp 3.000.000

SD: Rp 900.000

SMP: Rp 1.500.000

SMA: Rp 2.000.000

Lansia dan disabilitas berat: Rp 2.400.000

Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10.800.000

Data Terpercaya dari DTSEN

Kemensos menegaskan, data penerima PKH kini bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui oleh BPS. Pemutakhiran dilakukan melalui ground checking dan rekonsiliasi data administrasi lainnya untuk memastikan ketepatan sasaran. Dengan sistem ini, diharapkan seluruh bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang membutuhkan.

Selain itu, penerima juga bisa memanfaatkan aplikasi untuk melaporkan kesalahan data atau memperbarui informasi yang belum akurat. Proses verifikasi dilakukan oleh BPS, memastikan setiap perubahan resmi sebelum penyaluran berikutnya.

Digitalisasi PKH tidak hanya mempermudah penerima mengecek bantuan, tetapi juga membantu pemerintah dalam memantau distribusi bansos secara real-time. Inovasi ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan dan meningkatkan transparansi dalam program jaminan sosial.

Dengan cara ini, penerima PKH dapat lebih mandiri dalam memantau status bantuan, mengurangi antrean di kantor layanan sosial, dan memastikan dana bantuan tepat waktu diterima. Sistem baru ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi program bantuan sosial lainnya yang ingin meningkatkan efisiensi dan akurasi penyaluran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index